• Sun. May 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Membeli Barang Hasil Curian (Bag 1)

ByNora listiawati

Apr 16, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Pernahkah anda membeli barang yang ternyata barang tersebut hasil curian. Jika memang benar barang yang Anda beli merupakan barang hasil tindak pidana/kejahatan, maka terhadap baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penadahan:

“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:

  1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
  2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Namun, perlu diingat, untuk mengetahui Anda dapat dijerat pasal ini atau tidak tentu dilihat kembali apakah perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Untuk mengetahui apa saja unsur-unsurnya, kita mengacu pada pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menjelaskan bahwa:

  1. yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
  2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
  3. membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
  4. menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
  5. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.

Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.

Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.

sumber : hukumonline.com, tribratanews.id

Penulis    : Fredy Ady Pratama

Editor     : Firman Edi

Publisher : Fredy Ady Pratama