• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Adat

ByNora listiawati

Nov 29, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Jepang, Tiongkok dan India. Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan dipertahankan dengan kesadarah hukum masyarakat tersebut.

Karena peraturan yang ada dalam hukum adat tidak tertulis dan tumbuh kembang, hukum adat ini mampu menyesuaikan diri dan elastis. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat dengan tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggak ataupun dasar keturunan.

Masyarakat hukum adat adalah suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga-warganya hidup secara bersama dalam jangka waktu yang sangat lama, sehingga membentuk suatu kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu kesatuan dari sistem sosial, yang menjadi wadah dari berbagai pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal ataupun hubungan antar kelompok sosial. Istilah masyarakat adat merupakan padanan dari indigeneous people.

Konsep masyarakat adat merupakan pengertian umum untuk menyebut masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan pengertian teknis yuridis yang menunjuk sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar dan ke dalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan. Untuk memahami lebih dalam maka berikut 9 Ciri Ciri Masyarakat Hukum Adat :

  • Adanya Kelompok Manusia 

Dalam masyarakat hukum adat tentunya didalamnya terdapat masyarakat yang membentuk kelompok. Kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. Satu kesatuan masyarakat adat ini  akan membentuk kelompk manuasia yang hidup saling berdampingan. Tidak ada kelompok lain yang dianggap lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan kelompok lainnya. Artinya bahwa dalam kelompok manusia hukum adat semua manusia kedudukannya setara dengan yang lain tanpa ada perbeedaan yang yang membedakannya.

  • Pemerintahan Mempunyai Wewenang Membuat Peraturan dan Memaksa Berlakunya Peraturan
  • Harta Kekayaan yang Terpisah
  • Mempunyai Wilayah Kekuasaan
  • Rasa Solidaritas Masih Tinggi
  • Harta Kekayaan Kelompok Digunakan Seluas Luasnya Untuk Kekayaan Masyarakat
  • Tanggung Jawab Terhadap Harta Kekayaan Masing Masing
  • Masyarakat Yang Solid

sumber : TBNewskepri

Penulis    : Fallas F.

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.