• Thu. Oct 24th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Acara

ByNora listiawati

Oct 10, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

Hukum acara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.

Apa yang dimaksud hukum acara?

Hukum acara adalah rangkaian aturan yang mengatur tata cara mengajukan suatu perkara ke suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara hakim memberikan putusan. Hukum acara mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai hukum acara.

Meskipun memiliki aturan yang berbeda-beda, umumnya hukum acara di seluruh dunia memiliki unsur-unsur yang serupa. Hukum acara memastikan hukum ditegakkan secara adil dan semestinya. Hukum acara mengatur tata cara pendakwaan, pemberitahuan, pembuktian, dan pengujian hukum materil demi terlaksananya hukum.

Hukum acara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.

Hukum acara berbeda dengan hukum materil yang mengatur mengenai substansi hukum itu sendiri, yang pada gilirannya akan diuji melalui hukum acara. Dalam hal ini, beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai “cara mempertahankan” sebuah hukum.

Hukum acara pada umumnya mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda pula.

Sumber : Pengantar Hukum Acara Perdata

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby