• Tue. Nov 5th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hak Tersangka Atau Terdakwa Yang Berada Dalam Penahanan

ByNora listiawati

May 24, 2022

kepri.polri.go.id- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sementara, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).

Tersangka dan terdakwa merupakan pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah sehingga masih harus dibuktikan dulu kesalahannya di depan pengadilan.

Terdapat proses-proses yang harus dilalui oleh tersangka atau terdakwa sehingga pengadilan bisa menjatuhkan putusan (vonis). Proses-proses tersebut antara lain; penyelidikan dan/atau penyidikan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan dan seterusnya sampai mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje).

Proses-proses ini wajib diikuti oleh tersangka atau terdakwa. Namun, selain diwajibkan untuk mengikuti proses-proses tersebut, KUHAP juga menjaminkan atau memberikan hak-hak kepada tersangka atau terdakwa yang wajib dipenuhi atau tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum saat tersangka atau terdakwa menjalani proses hukumnya.

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law). Hak-Hak tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 KUHAP)

Tersangka mempunyai hak untuk meminta kepada Polisi surat tugasnya ketika hendak menangkap dan menahan si tersangka. Apabila Polisi atau aparat penegak hukum yang bersangkutan tidak memperlihatkan surat tugasnya atau tidak memiliki surat tugas maka penagkapan itu tidak sah, dan bisa dimohonkan praperadilan, dan oleh karenanya tersangka akan dibebaskan disertai dengan pemberian ganti rugi (Pasal 77 KUHAP).

  1. Berhak mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan (Pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP).

Apabila tersangka tidak diberikan Surat Perintah dan Surat Perintah Penahanan ini, maka penangkapan itu dapat dikategorikan tidak sah, dan dapat dimohonkan praperadilan.

  1. Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)

Tersangka  atau terdakwa dapat memohonkan pengalihan jenis penahanan, baik pengalihan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota. Akan tetapi hal ini tergantung pada penilaian aparat penegak hukum apakah akan mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.

  1. Berhak untuk segera perkaranya diadili di Pengadilan (Pasal 50 KUHAP)

Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka dan/atau terdakawa segera mendapatkan kepastian hukum terkait dengan kasus yang tengah dihadapinya dan agar nasibnya tidak terus digantung oleh aparat penegak hukum. selain itu ketentuan ini juga sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.(sumber KUHAP).

Sekian dari kami semoga bermanfaat.

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi