• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hak Tergugat untuk Mengajukan Jawaban Bag 1

Bysusi susi

Dec 8, 2022

Kepri.polri.go.id- Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 464), penyampaian jawaban bukanlah suatu kewajiban Tergugat di persidangan, melainkan adalah hak Tergugat. Ditinjau dari teori dan praktik, pada dasarnya jawaban berisi penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran dalil gugatan Penggugat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jawaban atau yang dikenal dengan istilah bantahan terhadap pokok perkara (ver weer ten principale atau materiel verweer) adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Dapat juga berarti:

  • jawaban tergugat mengenai pokok perkara, atau
  • bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara.

Esensi bantahan terhadap pokok perkara berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan Tergugat, baik dengan lisan atau tulisan dengan maksud untuk melumpuhkan kebenaran dalil gugatan yang dituangkan Tergugat dalam jawaban.

Jawaban terhadap gugatan dibuat dengan tertulis, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 121 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:

Ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendak diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa ia kalau mau boleh menjawab tuntutan itu dengan surat.

Proses Jawaban, Secara teknis pemeriksaan perkara di sidang pengadilan menjalani proses jawab menjawab. Ketentuan mengenai jawab-menjawab terdapat dalam Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.

  • Tergugat berhak mengajukan jawaban

Menurut Pasal 121 ayat (2) HIR, juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis. Biasanya jawaban disampaikan pada sidang pertama. Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan. Jawaban yang seperti itu dalam praktik disebut jawaban pertama.

Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban, sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.

Jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu Gugatan. Justru pada dasarnya mengajukan jawaban merupakan hak bagi Tergugat.

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publisher         : Juliadi Warman