• Thu. Apr 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hak Kuasa Pengasuhan Anak Dalam Kasus Perceraian

ByNora listiawati

May 5, 2022

kepri.polri.go.id- Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal terebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.

Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Tetapi sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh, jika melihat dari Hukum Islam, kita dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pada Pasal 105 KHI, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) yang menyatakan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Mengenai siapa yang berhak mendapat hak kuasa pengasuhan anak terdapat dalam pasal 41 UU No. 1 tahun 1974, menyebutkan baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anakanya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila mana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak , Pengadilan memberi keputusannya. Dalam hal ini baik ayah maupun ibu dapat diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik ana-ankanya pasca perceraian. Oleh karena itu, pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara anak-anak mereka. Jika sulit bermufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan mengurus kepentingan anak.

Jadi, mengenai hak asuh pada dasarnya harus mempertimbangkan juga perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi si anak.

Mengenai biaya untuk anak, berdasarkan Pasal 41 huruf b UU Perkawinan, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Penulis     : Adrian Boby

Editor       : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby