• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Gunakan Kapal Sabuk Nusantara 80, Bansos Rastra Diberangkatkan ke Kec. Tambelan

ByPolres Bintan

Mar 29, 2019

Pagi hari ini terlihat kesibukan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kec. Bintan Timur. Tampak tiga unit truk yang memuat bansos rastra memasuki area dermaga dan terlihat sejumlah personil Polres Bintan mengamankan kegiatan tersebut yang dibantu dengan petugas pelabuhan, hari Jumat (29/03/2019).

Hari ini bansos rastra alokasi Kec. Tambelan didistribusikan dari gudang Bulog Subdivre Tanjung Pinang dengan menggunakan truk selanjutnya diangkut kembali menggunakan kapal KM. Sabuk Nusantara 80 tujuan Kec. Tambelan untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui petugas rastra yang ada di kecamatan tersebut.

Dari data yang diperoleh dari pihak Kecamatan Tambelan bahwa bansos rastra tahap pertama periode Januari s/d Maret 2019 yang didistribusikan sebanyak 18.180 Kg atau 1818 karung dan akan disalurkan kepada 606 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan perincian sebagai berikut :

Kel. Teluk Sekuni alokasi rastra sebanyak 282 karung atau 2820 Kg yang diperuntukkan kepada 94 KPM; Desa Batu Lepuk alokasi rastra sebanyak 198 karung atau 1980 Kg yang diperuntukkan kepada 66 KPM; Desa Kp. Melayu alokasi rastra sebanyak 186 karung atau 1860 Kg yang diperuntukkan kepada 62 KPM; Desa Kp. Hilir alokasi rastra sebanyak 471 karung atau 4710 Kg yang diperuntukkan kepada 157 KPM; Desa Kukup alokasi rastra sebanyak 315 karung atau 3150 Kg yang diperuntukkan kepada 105 KPM; Desa Mentebung alokasi rastra sebanyak 180 karung atau 1800 Kg yang diperuntukkan kepada 60 KPM; Desa Pulau Pinang alokasi rastra sebanyak 93 karung atau 930 Kg yang diperuntukkan kepada 31 KPM dan Desa Pengikik alokasi rastra sebanyak 93 karung atau 930 Kg yang diperuntukkan kepada 31 KPM.

Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson saat ditemui media ini mengatakan pendistribusian dan penyaluran bansos rastra tahap pertama berjalan dengan lancar dan kondusif, untuk kegiatan pengamanan dilaksanakan oleh personil Polsek Tambelan.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.