• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Gratifikasi

ByNora listiawati

Dec 17, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, fasilitas lainnya, atau pemberian yang diterima seseorang tanpa pembayaran yang wajar. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum dan etika, terutama terkait dengan tindakan yang berpotensi sebagai suap atau konflik kepentingan.

Pengertian Gratifikasi Berdasarkan Konteks

  1. Dalam Konteks Hukum dan Etika
    Gratifikasi biasanya merujuk pada pemberian yang bisa memengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, terutama pejabat publik, untuk kepentingan pemberi.
    • Positif: Misalnya, pemberian hadiah dalam batas wajar yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan (seperti hadiah kecil untuk perayaan ulang tahun).
    • Negatif: Misalnya, hadiah besar yang diberikan untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan perlakuan istimewa.
  1. Dalam Konteks Sosial atau Budaya
    Dalam beberapa budaya, pemberian hadiah dianggap sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan. Namun, jika pemberian itu melibatkan unsur pamrih yang tidak sesuai, bisa dianggap gratifikasi yang tidak etis.

Regulasi Gratifikasi di Indonesia

Di Indonesia, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999.

  • Pasal 12B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali penerima melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Contoh Bentuk Gratifikasi

  1. Yang Dapat Dianggap Suap (Dilarang):
    • Pemberian uang kepada pejabat untuk mempercepat proses izin.
    • Hadiah mewah yang diberikan sebagai imbalan atas pengaruh dalam pengambilan keputusan.
  1. Yang Tidak Dianggap Suap (Diperbolehkan):
    • Cinderamata dari pihak lain dalam acara resmi.
    • Pemberian hadiah kecil pada acara perayaan pribadi tanpa maksud memengaruhi.

Cara Melaporkan Gratifikasi di Indonesia

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK. Prosedur ini meliputi:

  1. Menyampaikan laporan secara tertulis.
  2. Melampirkan informasi detail, seperti:
    • Nama pemberi.
    • Jenis gratifikasi.
    • Nilai gratifikasi.
    • Waktu dan tempat pemberian.
  3. Melaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Dampak Gratifikasi

  1. Positif: Dalam batas tertentu, gratifikasi bisa mempererat hubungan personal jika tidak melanggar hukum atau etika.
  2. Negatif: Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dianggap suap, merusak integritas, dan berkontribusi pada korupsi.