• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Gowes Kamtibmas Polres Bintan, Jalin Sinergitas TNI Polri Bersama Unsur Pemerintahan Daerah dan Komponen Masyarakat Pasca Pemilu 2019

ByPolres Bintan

Apr 30, 2019

Sekitar lebih kurang dua ratus orang personil TNI Polri yang terdiri dari Polres Bintan, Batalyon B Satbrimobda Kepri, Kodim 0315/02 Bintan, Satuan Radar 213 Bintan dan Fasharkan TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang serta unsur pemerintahan daerah dan komponen masyarakat komunitas gowes Bintan ikut ambil bagian dalam Gowes Kamtibmas Polres Bintan, hari Selasa (30/04/2019).

Kegiatan gowes kamtibmas bersama Polres Bintan dimulai pada pukul 08.00 Wib dengan titik start di Lapangan Monumen Relief Antam Kijang menyusuri rute sepanjang 8 Km dalam wilayah Kec. Bintan Timur dan berakhir pada titik finish di Mapolsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan Gowes Kamtibmas Polres Bintan ini bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan antara TNI Polri, unsur pemerintah daerah dan komponen masyarakat pasca Pemilu 2019.

“Pasca Pemilu 2019 ini kita harapkan bersama situasi kamtibmas di wilayah Kab. Bintan senantiasa kondusif, antara unsur TNI Polri, aparatur pemerintahan daerah dan komponen masyarakat selalu solid, tidak ada perpecahan diantara kita semua dan siapapun yang terpilih sebagai pemimpin di negeri ini kita harus maju dan kuat” ujar Kapolres Bintan.

Turut serta dalam kegiatan Gowes Kamtibmas Polres Bintan antara lain Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si, Kajari Bintan Sigit Prabowo, SH, Kadis Perhubungan Bintan Mohd. Insan Amin, Kadis Kesehatan Bintan Dr. Gama Isnaeni, Sp.A, M.Sc, Komandan Satuan Radar 213 Bintan Mayor Lek Hari Eka Nugraha, Pasiops Yon B Pelopor Satbrimobda Kepri Iptu Arsha, SIK (mewakili Danyon B Pelopor), Komisioner KPUD Bintan Samsul, S.Sos serta pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Bintan.

Disela sela kegiatan tersebut, Kapolres Bintan dan rombongan gowes menyempatkan diri singgah di Kantor Sekretariat PPK Bintan Timur untuk melihat langsung prosesi rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang masih dilaksanakan oleh PPK Bintan Timur dan ditempat tersebut Kapolres Bintan dan rombongan gowes diterima langsung oleh Camat Bintan Timur Dr. HM. Rusli, M.Eng.

Mengakhiri rangkaian kegiatan gowes tersebut dilaksanakan acara hiburan di Mapolsek Bintan Timur serta pembagian doorprize atau hadiah kepada para pemenang undian peserta goweser.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.