GIAT KOORDINASI DENGAN PIHAK SEKOLAH KHUSUSNYA SMK YANG ADA DI KOTA BATAM TENTANG LARANGAN PARA SISWA SISWI TERLIBAT DALAM GIAT UNJUK RASA YANG BERPOTENSI KEKERASAN.
Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB, personel Subditbintibsos Ditbinmas Polda Kepri telah melaksanakan giat koordinasi dengan pihak sekolah :
1. Kepala sekolah SMKN 2 Batam Bapak TASIMAN wakil kepala sekolah bagian Sarana Prasarana.
2. Kepala sekolah SMKN 7 Batam Bapak TITIS WUCAKSONO dan Bapak ADI PRABOWO, SPd bagian kesiswaan.
3. Kepala Sekolah SMKN 6 Batam Bpk DEDEN SURYANA. M.Pd.
Dari hasil koordinasi pihak sekolah menyampaikan bahwasanya sudah ada surat edaran dari Disdik Provinsi tentang larangan peserta didik terlibat dalam kegiatan Unjuk Rasa yang berpotensi kekerasan.
Saran dari Kompol L Ginting untuk mengantisipasi kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarat tentang penonalakan undang undang cipta kerja ( OMNIBUS LAW ) pada tanggal 23 dan tanggal 28 Oktober nanti diharapkan jangan ada keterlibatan para siswa dalam unjuk rasa tersebut, khususnya unjuk rasa berpotensi kekerasan, mari kita jaga kondusipitas wilayah kita agar sitkamtibmas dalam keadaan aman dan terkendal.
Selama kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.