Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, Kamis (7/2/19).
Pengiriman calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan malaysia tersebut gagal karena masing-masing calon pekerja migran Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk melalui jasa penyeberangan laut di di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Batam Centre. Adapun kejadian terjadi pada hari Rabu (6/2/19).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap bahwa motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan, sementara para korban mengaku akan diberangkatkan menggunakan paspor pelancong alias tidak untuk pekerjaan tetap.
“Pelaku hanya ingin mendapatkan keuntungan. Sementara para calon pekerja migran gelap sudah dijanjikan akan berangkat menggunakan paspor pelancong,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga.
Terhadap empat pelaku berinsial DH (44), E(42), AS (36), dan MW (42) berikut barang bukti tiga unit mobil, dan barang bukti dari masing-masing pelaku berupa handphone, paspor, buku tabungan, tiket kapal, dan uang senilai Rp. 15.353.000,- diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.