Tribratanews.kepri.polri.go.id – Senin, (20/4/20) Gabungan dari TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan Satpol PP Kabupaten Bintan menggelar wajib masker terhadap pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker dan physical distancing serta membagikan masker sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (21/4/20)
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. M.M menyampaikan bahwa kegiatan wajib masker dan Physical Distancing serta pembagian masker kepada masyarakat pengendara R2 dan R4 digelar di empat titik diantaranya 2 titik di Kec. Bintan Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramdhani Y.A.L yang dihadiri oleh Kabagops Polres Bintan Kompol R. Sembiring. Kemudian 1 titik lagi di Kecamatan Bintan Utara yang dihadiri juga oleh Kapolsek Bintan utara Kompol Arbaridi Jumhur, S.H, Kasat Polair Polres Bintan AKP Suardi, S.E, Para Kanit dan Panit Polsek Bintan utara,Danki 1 Batalyon B Pelopor Brimob Iptu Hermansyah, Kanit Patroli Sat Lantas Polres Bintan Ipda Bunga Idfitka S.Tr.K, Anggota Polsek Bintan utara 40 personil, Anggota Sat Lantas Polres Bintan 15 personil, Anggota Sat Polair Polres Bintan 5 personil, Anggota Batalyon B Pelopor Brimob 10 personil, Anggota Koramil 03/Binut 3 personil, Dinas Perhubungan 4 personil, Perangkat Desa Teluk sasah, serta Anggota Satpol PP Kab. Bintan. Lalu dititik terakhir di Km. 16 Desa Toapaya Selatan.
Kegiatan gabungan TNI-POLRi Bersama Pemerintah Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bintan dan instruksi Plt. Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 440/564/BPBD-SET/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Kewajiban Pengunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Handsanitizer di Fasilitas Umum yang berlaku efektif mulai tanggal 18 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan kemudian.
Selama kegiatan berlangsung, kegiatan ini bertujuan memberikan teguran kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bintan khususnya pengendara kendaraan bermotor R4 dan R2 yang tidak memakai masker, agar wajib menggunakan masker apabila melakukan aktifitas diluar rumah, memberikan Himbauan Physical distancing dan Himbauan bahaya Corona serta langkah-langkah antisipasi, pencegahan & waspada terhadap penyebaran Virus Corona (Covid – 19) kepada masyarakat Kabupaten Bintan.
Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda menambahkan agar masyarakat Kab. Bintan supaya mengikuti anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk dapat ditaati serta melakukan Physical Distancing, membubarkan diri ditempat keramaian, tetap dirumah saja, membeli makanan dengan cara di bungkus, jaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu memakai masker bertujuan untuk meminimalisir dan memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), tutur katanya