• Sun. Dec 22nd, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Fungsi Bhabinkamtibmas Yang Diatur Dalam Peraturan Kapolri

ByNora listiawati

Jul 21, 2023

pid.kepri.polri.g.id- Tahukah Kalian Fungsi Bhabinkamtibmas Diatur Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 26.

Fungsi Bhabinkamtibmas, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 26

  1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk :
    1. mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya,
    2. memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
  2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
  4. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
  5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
  6. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
  7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
  8. Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

sumber : : tbnewskepri, perpol no. 3 tahun 2015.

Penulis             : Fredy A.P.

Editor               : Nora L.

Publisher          : Fredy A.P.