• Fri. Apr 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Fungsi Adanya Hukum

ByNora listiawati

Feb 3, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum pada tiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.

Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur sampai jenis-jenisnya.

Berikut Fungsi hokum dilansir dari gramedia.com.

  1. Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
  2. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
  3. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  4. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
  5. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
  6. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
  7. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
  8. Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
  9. Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
  10. Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

sumber : https://www.gramedia.com/

Penulis    : Fredy Ady Pratama

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi