• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DPO Selama 3 Tahun, Akhirnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan di Riau

ByPolres Karimun

Mar 25, 2021

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP HERIE PRAMONO, SIK gelar Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Pengeroyokan berinisial SA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2019 dengan Nomor : DPO / 12 / III / 2019 /Reskrim. Kamis /25/03/2021.

Pengangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 pada Jam 15.00 Wib, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil melacak dan meringkus Pelaku di New Hollywood Hotel Jl. Kuantan Raya No.120 Kel. Sekip – Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru -Prov. Riau

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA yang terjadi pada hari minggu tanggal 16 desember 2018 pada Jam 02.00 Wib pagi di Parkiran Hotel Wiko – Balai – Karimun Prov. Kepri yangmana pelaku SA dan O melakukan Penganiayaan secara bersama – sama Terhadap korban (H) yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.

“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SA berawal merasa sakit hati terhadap korban (H) karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA di Hotel Wiko yang kemudian pelaku SA bersama Pelaku O menunggu korban di Parkiran Hotel Wiko” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Untuk Tersangka O telah menjalani hukuman dan divonis selama 8 (delapan) bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan, sedangkan untuk Tersangka SA telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21 namun tersangka SA melarikan diri sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka” Imbuh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Selanjutnya kita Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tg. Balai Karimun terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukannya Transparansi Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan” Tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK