Divisi Hukum (DIVKUM) Polri adalah unsur pelaksana staf khusus yang memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya kepastian hukum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Melalui fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan hukum, DIVKUM memastikan setiap kebijakan, tindakan, dan program kerja Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pengawal kepastian hukum, DIVKUM melaksanakan berbagai tugas, antara lain:
- Memberikan pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pimpinan Polri.
- Menyusun, menelaah, dan mengharmonisasikan rancangan peraturan internal Polri.
- Melaksanakan bantuan hukum bagi personel maupun institusi Polri dalam perkara hukum.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan untuk mencegah pelanggaran hukum di internal Polri.
- Mengedukasi personel melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi regulasi terbaru.
Dengan keberadaan DIVKUM, Polri memiliki pedoman yang jelas dan terukur dalam bertindak. Hal ini tidak hanya menjaga integritas institusi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.