• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 205,2 Gram Barang Bukti Sabu

Byadmin bidhumas

Mar 20, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Selasa (19/3/2019). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 205,2 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara S.I.K, M.Si, Bea dan Cukai, Perwakilan kejari, Perwakilan pengadilan negeri, Pengacara dari tersangka, dan tersangka kepemilikan sabu dengan inisial BD (39) dan SR (31).

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara S.I.K, M.Si mengungkap bahwa kedua tersangka diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam dan Ferry Internasional Batam Centre dalam kurun waktu yang berbeda.

Pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, tersangka BD (39) ditangkap karena ditemukan 2 buah kapsul warna merah berisi Kristal bening di duga sabu.

“Kemudian Tim membawa tersangka ke RS Awal Bros-Batam untuk dilakukan Rontgen dan tersangka disuruh untuk mengeluarkan sabu tersebut melalui anusnya,” katanya.

Selanjutnya pada Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 11.30 wib, Petugas bea dan cukai pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre mengamankan tersangka berinisial SR (31) karena didapati menyimpan 1 kapsul di balut plastik bening diduga narkotika jenis sabu didalam rongga perutnya.

“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Adapun pada kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya dibuang ke dalam safety tank.