• Tue. Jan 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU SEBANYAK 33.170,3 GRAM SENIN (30 SEPTEMBER 2019)

ByDit Resnarkoba

Oct 2, 2019

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU SEBANYAK 33.170,3 GRAM SENIN (30 SEPTEMBER 2019)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba periode bulan Agustus 2019 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 3 (tiga) LP dan tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) laporan Polisi tersebut adalah sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi, yang di musnahkan sebanyak 32.063,3 ( tiga puluh dua ribu enam puluh dua koma tiga ) gram sabu dan 18 ( delapan belas) butir ekstasi disisihkan dengan perincian 1.072,5 (seribu tujuh puluh dua koma lima) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 34,6 (tiga puluh empat koma enam) gram sabu untuk pembuktian di persidangan.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolda Kepulauan Riau BRIGJEN POL Drs. YAN FITRI HALIMANSYAH, M.H. dan pejabat utama Polda Kepulauan Riau yaitu Irwasda Polda Kepulauan Riau KOMBES POL PURWOLELONO, S.I.K., M.M., Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri KOMBES POL K. YANI SUDARTO, S.I.K., M.si. dan Direktur Polisi perairan KOMBES POL BENYAMIN SAPTA T, S.I.K. Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya sepertiĀ  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, GRANAT Kepulauan Riau, penasehat Hukum JUHRIN PASARIBU, S.H., M.H. dan perwakilan BEM mahasiswa UNIBA Batam a.n. AULIA RAHMAN (Fakultas Hukum) dan RENDI GUNAWAN (Fakultas Hukum) dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu di bakar dengan menggunakan mesin Incinerators dan dilarutkan kedalam tong yang berisi air panas setelah itu larutannya kemudian dibuang ke dalam kloset.

Dengan dilakukannya pemusnahan ini polda Kepulauan Riau telah menyelamatkan 165.851 orang / jiwa dari bahaya Narkoba dengan diasumsikan apabila 1 (satu) gram sabu di gunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah jiwa yang dapat diselamatkan adalah : 33.170,3 x 5 orang = 165.851 orang / jiwa.