DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU SEBANYAK 3069,1 GRAM SENIN (17 JUNI 2019)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3069,1 gram, Senin 17 Juni 2019 di Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri KOMBESPOL K. YANI SUDARTO, S.I.K., M.Si Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari Kajari Batam, perwakilan dari BNNP Kepri, Perwakilan dari BPOM, Perwakilan dari AVSEC Bandara Hangnadim Batam, Pengacara tersangka, perwakilan dari GRANAT Kota Batam dan Tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu-sabu dilarutkan kedalam tong yang berisi air panas setelah itu larutannya kemudian dibuang ke dalam kloset.
Sebagian barang bukti sabu juga disisihkan guna kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. “Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi yang akurat terkait upaya kita bersama dalam hal pemberantasan Narkoba diwilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini polda kepri telah menyelamatkan 15.345 orang / jiwa dari bahaya Narkoba dengan diasumsikan apabila 1 (satu) gram sabu di gunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah jiwa yang dapat diselamatkan adalah : 3069,1 x 5 orang = 15.345 orang / jiwa.