Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga menggelar Konferensi Pers terkait 2 pelaku berinisial OLS dan YS pelanggar Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Senin (7/1/19).
Penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga pungli oleh personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Media Online pada hari Rabu (2/1/19) tentang adanya pungutan liar bermotifkan retribusi parkir liar di Jembatan 1 Barelang.
Keduanya tertangkap saat sedang menghadang salah seorang personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri yang menyamar sebagai pengunjung dengan memarkirkan kendaraannya dipinggir Jembatan, kemudian pelaku menghampiri dan memaksa personil yang menyamar tersebut untuk membayar biaya parkir sebesar Rp. 10.000,-.
Adapun saat dilakukan penangkapan, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa Karcis Parkir ilegal serta uang tunai sejumlah Rp. 445.000,- yang kemudian terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam.