• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pungli Retribusi Parkir Di Jembatan Barelang

Byadmin bidhumas

Jan 8, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga menggelar Konferensi Pers terkait 2 pelaku berinisial OLS dan YS pelanggar Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Senin (7/1/19).

Penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga pungli oleh personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Media Online pada hari Rabu (2/1/19) tentang adanya pungutan liar bermotifkan retribusi parkir liar di Jembatan 1 Barelang.

Keduanya tertangkap saat sedang menghadang salah seorang personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri yang menyamar sebagai pengunjung dengan memarkirkan kendaraannya dipinggir Jembatan, kemudian pelaku menghampiri dan memaksa personil yang menyamar tersebut untuk membayar biaya parkir sebesar Rp. 10.000,-.

Adapun saat dilakukan penangkapan, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa Karcis Parkir ilegal serta uang tunai sejumlah Rp. 445.000,- yang kemudian terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam.