• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang oleh 3 Tersangka

Byadmin bidhumas

Jun 16, 2020

ungkap kasus perdagangan org

kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial SD, HA alias A dan MHY alias D. Ketiganya diamankan karena melakukan tindak pidana Perdagangan Orang terhadap AJ dan R.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/2020) di Mapolda Kepri.

Kabid Humas mengungkap, kasus berawal dari hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

“Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut, kata dia, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Tim kemudian melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tim akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SD pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 00.30 wib dini hari dirumah tersangka yang beralamat di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Disusul pada Sabtu (13/6/2020) tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.

ungkap kasus perdagangan org1

“Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-. perbulannya.

Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar rp. 50.000.000,- per orang.

“Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu, dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia / Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin.

“Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin/ illegal,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-“.