• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 21 TKI Ilegal

Byadmin bidhumas

Jun 18, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Konferensi Press Dugaan Tindak Pidana Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) seara Ilegal di pendopo Polda Kepri, Senin (17/6/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Bertempat di Kampung Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa telah diamankan 21 calon PMI Ilegal / Korban Asal NTT beserta 1 orang pelaku berinisial M, yang diduga telah menempatkan / menyediakan tempat penampungan calon PMI Ilegal tersebut.

Pada saat penangkapan juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit handphone merek strawberry dan satu unit handphone merek vivo.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80, pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun dijelaskan, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban yang berjumlah 21 orang asal NTT yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.