• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditreskrimum dan Satbrimobda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penculikan dan Penempatan TKI Ilegal

Byadmin bidhumas

Feb 14, 2020

kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Satuan Brimob Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB (39), pria yang beralamat di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam. EB diketahui berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Hal ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIK didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat Kavling Saguba, Kec. Sagulung yang melapor kepada tim Satbrimobda Kepri pada Rabu (12/2/2020) bahwa di Kavling Saguba tersebut kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikkan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan dibawa ke Kota Batam.

Setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara, benar bahwa telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari data yang didapat.

“Tim kemudian melakukan pengeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk ditindak lanjuti,” jelas Wadansat Brimob Polda Kepri.

Adapun pengungkapan kasus ini berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

Diduga korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, korban seorang anak perempuan berinisial V (13) yang dibawa oleh dua orang perempuan berinisial PM (19) dan MD (20) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Kavling Saguba, dengan korban sebanyak 7 orang yang akan dikirim ke Malaysia untuk dijadikan pekerja imigran ilegal, berhasil diselamatkan di lokasi tersebut,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

Sementara modus yang digunakan tersangka EB dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah penampungan untuk para PMI Illegal dengan tujuan memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan.

“Dari cara ini, pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm, dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka inisial EB alias Enos sudah dilakukan selama 2 tahun,” tutur Ditreskrimum Polda Kepri.

Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM.

Sedangkan tersangka EB dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Kemudian untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.