• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

ByDit polair

Sep 19, 2022

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri kembali mengagalkan upaya penyelundupan puluhan PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di Kepulauan Riau, Jumat (16/9/22). Dalam penindakan tersebut, satu tersangka diamankan beserta 16 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke negeri jiran.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pihaknya kembali berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap seorang bernama Abdul Wahid yang diduga sebagai penampung dalam penempatan 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.

“Tersangka diamankan dari lokasi penampungan belasan calon PMI ilegal tersebut di Hotel Terang Bintang Komplek Newton Blok J Nomor 7 – 8 – 9 Batam – Kepri. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 wib, setelah personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri.

“Petugas berhasil amankan tersangka yang berusia  30 tahun, warga Jln. Remaja RT.001 RW. 005 Kel. Kuala Lahang, Kec. Gaung, Kab. Inhil, Riau ini dilokasi. Atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan,” ujarnya.

Modusnya, kata Sudarsono, tersangka terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 2,4 juta. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasio menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan satu unit mobil.

“Seluruhnya calon PMI ini diketahui berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat. Satu orang perempuan dan sisanya laki laki. Penindakan ini juga terkait komitment Satuan Tugas Pengawasan PMI legal serta demu mencegah masuknya Varian baru Covid 19 di Wilayah Kepri,” terangnya.

Atas perbuatanya, Darsono menegaskan, tersangka Abdul Wahid akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.