• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Byadmin bidhumas

Feb 20, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri melaksanakan kegiatan konferensi pers Ungkap Kasus terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Selasa (19/2/2019). Konferensi pers dihadiri Kabid Humas dan Dir Polairud Polda Kepri serta tersangka kasus Karantina Hewan dan Tumbuhan berinisial NI.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap bahwa NI selaku Nakhoda KM Dani GT 06 diamankan karena didapati membawa 1.300 karung bawang merah tanpa dilengkapi surat dari karantina.

“Penangkapan ini dilakukan oleh kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepri KP XXXI-1003 saat itu patroli di sekitar perairan Pulau Lalang Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta menambahkan, dari penangkapan juga berhasil diamankan barang bukti lainnya dari pelaku antara lain satu unit KM Dani GT 06, satu bundel Dokumen KM Dani GT 06, dan lebih kurang 1.000 karung bawang merah India.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-.