• Tue. Jan 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 3.386 GRAM DAN GANJA SEBANYAK 1.104 GRAM (KAMIS, 31 OKTOBER 2019)

ByDit Resnarkoba

Nov 6, 2019

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 3.386 GRAM DAN GANJA SEBANYAK 1.104 GRAM (KAMIS, 31 OKTOBER 2019)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus TP. Narkotika periode bulan Oktober 2019 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 4 (empat) LP dan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. PARDEDE, S.I.K. Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya sepertiĀ  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, GRANAT Kepulauan Riau, penasehat Hukum JUHRIN PASARIBU, S.H., M.H. danĀ  para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong yang berisi air panas setelah itu larutannya kemudian dibuang ke dalam kloset sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.