Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, Rabu (7/2/2019)
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1009 (seribu sembilan) gram. Barang haram ini disita petugas dari dua orang tersangka S, DKK beberapa waktu lalu.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri KOMBESPOL K. YANI SUDARTO, S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. SINAGA , S.I.K., M.H. Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya, seperti perwakilan dari Kajari Batam, perwakilan dari BNNP Kepri, Perwakilan dari BPOM, Perwakilan dari AVSEC Bandara Hangnadim Batam, Pengacara tersangka, perwakilan dari GRANAT Kota Batam dan lain-lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu-sabu dilarutkan kedalam tong yang berisi air panas setelah itu larutannya kemudian dibuang ke dalam kloset.
Dirresnarkoba Polda Kepri KOMBESPOL K. YANI SUDARTO, S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. SINAGA , S.I.K., M.H. menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sendiri bertujuan guna menghindari adanya penyalahgunaan.
Sebagian barang bukti sabu juga disisihkan guna kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. “Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi yang akurat terkait upaya kita bersama dalam hal pemberantasan Narkoba diwilayah hukum Polda Kepulauan Riau.