• Wed. May 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Sep 14, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 12 September 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari, Juli dan Agustus 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/129/VIII/2022/SPKT-Kepri tanggal 20 Februari 2022, LP-A/123/VIII/2022/SPKT-Kepri tanggal 14 Agustus 2022, LP – A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri tanggal 18 Agustus 2022, LP – A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri tanggal 18 Agustus 2022, LP – A/121/VIII/2022/SPKT- Kepri tanggal 7 Agustus 2022 dan LP – A/114/VII/2022/SPKT- Kepri tanggal 28 Juli 2022 dengan total Laporan Polisi 8 (delapan) kasus dan total tersangka sebanyak 8 (delapan) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  1.022,78 (seribu dua puluh dua koma tujuh puluh delapan) gram Kokain, 124,79 (seratus dua puluh empat koma tujuh puluh sembilan) gram sabu dan 2.079,04 (dua ribu tujuh puluh sembilan koma empat) gram daun ganja kering. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 977,34 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh empat) gram Kokain, 105,79 (seratus lima koma tujuh puluh sembilan) gram sabu dan 2.002,54 (dua ribu dua koma lima puluh empat) gram daun ganja kering sedangkan sisanya untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian dipersidangan.

 

 

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. PANIT 2 UNIT 1 SUBDIT 3 Polda Kepri IPDA ANDI KRISNAWAN, S.pd., M.H. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.