• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

May 27, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Jum’at tanggal 27 Mei 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tangga l7 Mei 2022 dengan tersangka atas nama FAWWAZ AHMAD alias PAWAS bin MUHAMAD YANI, VIELDA SUGIANSAH alias ELDA binti SUGIANSAH, dan ODE DANY alias ODE bin LA UHI.

Barang bukti yang berhasil disita dari 1 (satu) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  275,56 (dua ratus tujuh puluh lima koma lima enam) gram Narkotika jenis Sabu  dan yang akan dimusnahkan sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram sabu dan, sedangkan sisanya seberat 50,56 (lima puluh koma empat enam) gram yang terdiri dari:

42,56 (empat puluh dua koma lima enam) gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian di persidangan sisanya untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. Kasubdit 1 Ditresnarkoba  Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.