• Mon. Jul 7th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Jul 22, 2021

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 22 Juli 2021 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli 2021 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/59/VII/2021/SPKT-Kepri tanggal 3 Juli 2021 dan LP-A/63/VII/2021/SPKT-Kepri tanggal 7 Juli 2021 dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 4 (empat) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  1.121,5 (seribu seratus dua puluh satu koma lima) daun ganja kering. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.077,5 (seribu tujuh puluh tujuh koma lima) gram sedangkan sisanya seberat 42 (empat puluh dua) gram untuk dikirim ke Labfor Balai POM Batam dan 2 (dua) gram untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun Ganja Kering ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni Daun Ganja Kering dibakar di dalam tong , setelah itu sisa pembakaran kemudian dibuang ke toilet.