Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2021 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/55/V/2021/SPKT-Kepri tanggal 22 Mei 2021 dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang.
Barang bukti yang berhasil disita dari 1 (satu) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1.711 (seribu tujuh ratus sebelas) gram, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1637,1 (seribu enam ratus tiga puluh tujuh koma satu) gram sedangkan sisanya seberat 67,9 (enam puluh tujuh koma sembilan) gram untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 6 (enam) gram untuk pembuktian dipersidangan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Polda Kepri IPTU LASRON SIHOMBING, S.H. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.