• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Dec 23, 2020

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu tanggal 23 Desember 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan November s/d Desember 2020 dengan Nomor laporan Polisi  LP-A/149/X/2020/SPKT-Kepri, tanggal 15 November 2020, LP-A/151/XI/2020/SPKT-Kepri tanggal 15 November 2020 , LP-A/153/XI/2020/SPKT-KEPRI tanggal 18 November 2020, LP-B/127/XI/2020/SPKT-Kepri, tanggal 25 November 2020, LP.A/154/XI/2020/SPKT-KEPRI tanggal 27 November 2020, LP.B/132/XII/2020/SPKT-KEPRI tanggal 9 Desember 2020, dengan tersangka sebanyak 12 (dua belas) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 6 (enam) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  1.533,8 (seribu lima ratus tiga puluh tiga koma delapan) gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.445,49 (seribu empat ratus empat puluh lima koma empat puluh sembilan) gram sabu sedangkan sisanya seberat 78,31 (tujuh puluh delapan koma tiga puluh satu) gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 10 (sepuluh) gram sabu untuk pembuktian dipersidangan dan 20.000 (dua puluh ribu) butir ekstasy, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 19.628 (sembilan belas ribu enam ratus dua puluh delapan) butir ekstasy sedangkan sisanya seberat 362 (tiga ratus enam puluh dua) butir ekstasy untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 10 (sepuluh) butir ekstasy untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri KOMBESPOL MUJI SUPRIYADI, S.H., S.I.K., M.H. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih dan ekstasy di blender, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.