• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Nov 16, 2020

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin tanggal 16 November 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Oktober 2020 dengan Nomor laporan Polisi LP.B/103/X/2020/SPKT-KEPRI tanggal 11 Oktober 2020 dan LP.A/140/X/2020/SPKT-KEPRI tanggal 28 Oktober 2020 dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang

Barang bukti yang berhasil disita dari 2 (dua) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  3.264 (tiga ribu dua ratus enam puluh empat) gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 3.138,6 (tiga ribu seratus tiga
puluh delapan koma enam) gram sabu sedangkan sisanya seberat 107,2 (seratus tujuh koma dua) gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 2 Polda Kepri KOMPOL HENRY ANDAR H SIBARANI, S.I.K. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.