• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers, Anggota Polres Tanjungpinang dan Keluarga Negatif Covid-19

Byadmin bidhumas

May 4, 2020

kepri.polri.go.id – Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Terkait ODP Covid-19, Jumat (3/4/2020).

Konferensi pers dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam, SKM, M.Si. Hadir Kabag Sumda Kompol H.Jaswir, SH mewakili Kapolres Tanjungpinang, KA Urkes Polres Tanjungpinang Penata Eva Corina, Kabag Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Tanjungpinang dr. Susi Fitriana, Personel Polres Tanjungpinang dan Staf Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang menyampaikan sbb:

Untuk perkara pertama yang melibatkan Personel Polres Tanjungpinang Aipda AG yang mana TA yang merupakan istri dari yang bersangkutan memiliki riwayat kontak dengan pasien 01 Covid-19. Sehingga dilakukan karantina rumah terhadap yang bersangkutan serta istri dan anak berjumlah 3 orang dengan status ODP. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan keluarga Negatif Covid-19.

Untuk perkara kedua yang melibatkan Personil Polres Tanjungpinang Bripka DW yang mana SDM yang merupakan istri dari yang bersangkutan memiliki riwayat kontak dengan pasien 02 Covid-19. Sehingga dilakukan karantina rumah terhadap yang bersangkutan serta istri dan anak berjumlah 3 orang dengan status ODP. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan keluarga Negatif Covid-19.

Karantina rumah dilakukan terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, Personil Polres Tanjungpinang tersebut beserta istri dan anak dapat kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.