• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, SH Dicokok Polsek Gunung Kijang

ByPolres Bintan

Mar 29, 2019

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang akhirnya berhasil mengamankan SH, laki-laki, berusia 45 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, hari Rabu (27/03/2019).

Perbuatan cabul yang diduga dilakukan tersangka SH terhadap anak perempuan bernama Lisda Pianti Binti La Dapi, umur 5 tahun terjadi pada hari Rabu (27/03/2019) pukul 09.00 Wib di rumah orangtua korban yang beralamat di Kp. Melayu RT 02 RW 01 Desa Gunung Kijang Kec. Gunung Kijang.

Secara kebetulan korban dan tersangka merupakan tetangga, saat itu korban yang masih bersekolah di Taman Kanak-Kanak sedang menonton TV dirumahnya, kemudian tersangka SH datang mendekati korban dan memasukkan tangannya kedalam celana korban serta meraba-raba kemaluan korban.

Perbuatan tersangka SH diketahui dan dilihat langsung oleh orangtua korban an. Ibu Mursiyati (saksi), namun tersangka SH menampik dan tidak mengakui perbuatannya, akhirnya saksi menanyakan langsung kepada korban apa yang telah dilakukan tersangka SH, dan korban menjelaskan bahwa tersangka SH memasukan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban dan tersangka sempat mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.

Atas perbuatan tersangka SH terhadap korban, saksi Ibu Mursiyati selaku orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan tersangka SH kepada Polsek Gunung Kijang.

Polsek Gunung Kijang bergerak cepat merespon laporan tersebut dan mengamankan tersangka SH berikut barang bukti dari perbuatannya. Dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka SH oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bahwa tersangka SH terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P. Gurning, SH mengatakan saat ini terhadap tersangka SH sudah dilakukan penahanan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka SH kami kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun” ungkap AKP Dunot Gurning.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu helai celana dalam warna biru muda dengan gambar Hello Kitty dan satu helai celana panjang bahan jeans warna biru dongker dengan motif bunga.