• Fri. Jun 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Degradasi lingkungan terhadap hak asasi manusia.

ByNora listiawati

May 15, 2025

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, polusi, dan eksploitasi sumber daya alam, semakin jelas bahwa degradasi lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga isu hak asasi manusia (HAM). Lingkungan yang rusak dapat menghambat pemenuhan hak-hak dasar seperti hidup, kesehatan, air bersih, dan pangan. Dengan kata lain, menjaga lingkungan adalah bagian integral dari melindungi hak asasi manusia.

Degradasi lingkungan merujuk pada penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas manusia maupun bencana alam, seperti:

  • Deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati
  • Polusi udara, air, dan tanah
  • Perubahan iklim ekstrem
  • Eksploitasi tambang dan industri tanpa regulasi
  • Krisis sampah dan limbah beracun

 

  • Negara memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan demi menjamin HAM, termasuk melalui hukum, regulasi, dan penegakan yang kuat.
  • Perusahaan wajib menjalankan prinsip due diligence lingkungan dan sosial untuk mencegah pelanggaran HAM dalam operasinya.
  • Masyarakat sipil berperan penting dalam mengawasi, melaporkan, dan memperjuangkan keadilan lingkungan.

 

Degradasi lingkungan bukan sekadar masalah alam, tetapi pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia. Dalam menghadapi krisis iklim dan kerusakan ekologis, pendekatan yang menempatkan HAM sebagai pusat kebijakan lingkungan menjadi semakin penting. Menjaga lingkungan berarti melindungi hak hidup generasi kini dan mendatang.