• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Definisi Penyitaan

ByNora listiawati

Jan 25, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Penyitaan adalah salah satu upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Adapun definisi dari penyitaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut:

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan pertanyaan Anda, oleh karena tempat kejadian perkara berada di mobil Anda, maka sebagai benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP di atas, penyidik dapat mengenakan penyitaan terhadap mobil Anda guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan nantinya.

Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan mobil tersebut, sebab Pasal 46 KUHAP telah mengatur ketentuan pengembalian benda sitaan kepada Anda selaku pemilik sebagai berikut:

  1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
  2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Roy Dwi O.

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy Ady Pratama