• Wed. Apr 30th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Dasar Hukum SIM Internasional (Bag II)

Bysusi susi

Jul 14, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional.

Biaya administrasi SIM Internasional, dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang dituju.

Tata Cara Pengajuan SIM Internasional

Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.

Petugas pada Satpas melakukan:

  1. pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan;
  2. verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan;
  3. pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian;
  4. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan
  5. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan diserahkan kepada calon pemegang SIM.

Petugas pada Satpas, setelah melakukan kegiatan harus:

  1. meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM;
  2. mencantumkan:
  3. nomor SIM;
  4. jangka waktu berlakunya SIM;
  5. tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan
  6. nama pejabat Kepolisian;
  7. memasukkan tanda tangan pejabat yang berwenang secara manual atau elektronik dan cap elektronik instansi penerbit SIM.

Penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim