Kepri.polri.go.id – Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
- Laporan polisi/pengaduan.
- Surat perintah tugas.
- Laporan hasil penyelidikan (LHP).
- Surat perintah penyidikan dan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:
“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:
- keterangan saksi.
- keterangan ahli.
- surat.
- petunjuk.
- keterangan terdakwa.
Atas pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Joni Kasim