pid.kepri.polri.go.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk di Indonesia. Jika selama ini kejadian tersebut nyaris tidak terdengar, hal itu lebih disebabkan adanya anggapan dalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan peristiwa domestik yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka.
Kekerasan secara umum didiefinisikan sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk melukai seseorang atau merusak barang. Dalam hal ini segala bentuk ancaman, cemooh penghinaan, mengucapkan kata-kata kasar yang terus menerus juga diartikan sebagai bentuk tindakan kekerasan. Dengan demikian kekerasan diartikan sebagai penggunaan kekuatan fisik untuk melukai manusia atau untuk merusak barang, serta pula mencakup ancaman pemaksaan terhadap kekebasan individu (Purnianti, 1996: 2).
Anak yang dianiaya mengalami banyak resiko: Mereka menunjukkan stres kronis, termasuk kesulitan di sekolah dan masalah kosentrasi. Mungkin yang paling buruk, mereka tumbuh menjadi penganiaya pula.
Apa yang menyebabkan kekerasan ini? Studi kekerasan suami menunjukkan beberapa faktor. Menyaksikan kekerasan orang tua saat masih kanak-kanak, bersikap agresif terhadap istri, dan berperilaku agresif terhadap anak adalah resiko yang mempengaruhi tindak kekerasan suami (Koss, Heise, & Russo, 1994 dalam Taylor, dkk 2009).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Secara lebih luas kekerasan dalam rumah tangga ini disebutkan oleh UU RI No. 23 Tahun 2004 tentan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 1, yaitu: “Kekerasan dalam rumgah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, ataupun penelantaran rumah tangga.
- Kekerasan fisik. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau terluka berat.
- Kekerasan psikis. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual. Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran rumah tangga. Penelantaran rumah tangga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali pelaku.
Trauma dan Perilaku Kekerasan
Anak-anak yang tinggal dalam lingkup keluarga yang mengalami KDRT memiliki resiko yang tinggi untuk mengalami penelantaran, menjadi korban penganiayaan secara langsung, dan juga resiko untuk kehilangan orang tua yang bertindak sebagi role model mereka.
Pengalaman menyaksikan, mendengar, mengalami kekerasan dalam lingkup keluarga dapat menimbulkan banyak pengaruh negatif pada keamanan dan stabilitas hidup serta kesejahteraan anak. Dalam hal ini anak menjadi korban secara tidak langsung atau disebut sebagai korban laten (laten victim).
Menurut Bair-Merritt, Blackstone & Feudtner (2006) anak yang melihat perilaku kekerasan setiap hari di dalam rumah dapatmengalami gangguan fisik, mental dan emosional. Carlson (2000) mengklasifikansikan tiga kategori pengaruh negatif KDRT yang dapat terjadi dalam kehidupan anak yang menjadi korban KDRT, yaitu :
1.Problem emosional, perilaku dan sosial
2.Problem kognitif dan sikap
3.Problem jangka panjang.
Gangguan emosional dapat dimanifestasikan dalam bentuk peningkatan perilaku agresif, kemarahan, kekerasan, perilaku menentang dan ketidakpatuhan serta juga timbulnya gangguan emosional dalam diri anak seperti : rasa takut yang berlebihan, kecemasan, relasi buruk dengan saudara kandung atau teman bahkan hubungan dengan orangtua serta mengakibatkan penurunan self esteem pada anak.
Problem personal anak juga terganggu dan hal tersebut mempengaruhi kemampuan kognitif dan sikap. Hal ini dapat terlihat dari menurunnya prestasi anak di sekolah, terbatasnya kemampuan korban solving, dan kecenderungan sikap anak untuk melakukan tindak kekerasan.
Dutton (2005) menyimpulkan bahwa trauma masa kecil mengarahkan pada pengembangan gejala trauma kronis pada saat anak beranjak dewasa, hal ini akan meningkatkan resiko mereka untuk menyerang pasangan dalam hubungan mereka. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kerig (1999) yang dilakukan pada anak laki-laki dan perempuan adalah anaklaki-laki yang tumbuh dalam keluarga yang mengalami kekerasan memiliki resiko tiga kali lipat menjadi pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarga mereka di masa yang akan datang sedangkan pada anak perempuan akan menjadi perempuan yang pasif dan cenderung untuk menjadi korban dalam kekerasan di dalam keluarga sedangkan penelitian longitudinal yang dilakukan oleh Daugvergne dan Johnson di tahun 2001 menjelaskan bahwa anak-anak saksi KDRT akan mengembangkan persepsi yang salah tentang kekerasan, yaitu mereka akan menganggap bahwa kekerasan adalah cara yang efektif untuk menyelesaikan permaslahan yang sedang terjadi.
Oleh karena itu sebaiknya orang tua yang sedang bertengkar agar tidak melibatkan anak dan tidak bertengkar di depan anak-anak karena akan menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan kepribadian anak. Anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan agar diberi pendampingan bantuan moril dari orang terdekat seperti keluarga, teman atau seorang tenaga ahli seperti seorang psikolog supaya anak bisa tumbuh menjadi orang yang lebih percaya diri.
Perlunya pendampingan dari seorang psikolog atau tenaga ahli agar dapat menumbuhkan sikap terbuka sehingga anak mau bercerita mengenai masalah yang sedang dihadapinya untuk mengurangi trauma, beban psikologis dan emosi-emosi yang terpendam. Saran kepada masyarakat yang melihat anak korban kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengejek atau mencemooh, tetapi memberikan dukungan dan bantuan bagi korban.
Segala bentuk dukungan dan bantuan moril yang diberikan oleh masyarakat, keluarga terdekat, teman maupun seorang psikolog kepada anak yang pernah mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah, semoga dapat mengurangi potensi untuk menjadi pelaku KDRT yang akan datang.
Sumber : halodoc.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Nora