• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Coffee Morning Bersama Erdeka Group, Kapolres Tanjungpinang Berharap Semua Pihak Bersama Majukan Ekonomi Tanjungpinang

pid.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menghadiri sekaligus menjadi Nara Sumber pada kegiatan “Coffee Morning” bersama Erdeka Group yang dilaksanakan di Kedai Kopi Lina Jalan DI. Panjaitan Km. 09 Tanjungpinang, Jumat (13/3/2020).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kadis Koperasi UKM Prov. Kepri Agusnawarman, Kadisdagin Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, Kasi Bina Pelaku Ekspor Impor Disperindag Prov. Kepri Riki Rionaldi, Ketua Saudagar Rumpun Melayu Tanjungpinang Syuzarlis Sood, Ketua IWAPI Prov. Kepri Yulharmidarti, Ketua IPEMI Tanjungpinang Suryana serta undangan juga Insan Pers.

 

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa dari segi ekonomi Kota Tanjungpinang sangat diuntungkan karena memiliki letak geografis yang strategis karena berbatasan langsung dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini sebagai salah satu faktor pemicu meningkatnya taraf perekonomian dan pariwisata Kota Tanjungpinang dengan banyaknya turis asing yang mengunjungi Kota Tanjungpinang untuk rekreasi dan lain sebagainya. Secara tidak langsung banyaknya wisatawan asing yang berkunjung juga menguntungkan bagi pelaku usaha seperti perhotelan, kuliner dan pelaku usaha lainnya termasuk pelaku usaha ekonomi mikro seperti jajanan dan lain sebagainya.

Problematika yang kita hadapi saat ini dan menjadi perhatian dunia yaitu mewabahnya virus Corona yang sangat membahayakan kesehatan dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk mengatasinya. Patut kita syukuri sampai saat ini Kota Tanjungpinang belum ditemukan warga yang terjangkiti. Hal ini tak lepas dari peran serta seluruh pihak dalam mengantisipasi, seperti dengan menempatkan alat deteksi di setiap pintu masuk wilayah, gencar menyampaikan himbauan dan sosialisasi serta hal lainnya.

Dampak dari mewabahnya virus Corona dapat kita rasakan seperti berkurangnya jumlah turis / wisatawan yang berkunjung ke Kota Tanjungpinang sehingga juga berdampak pada melemahnya ekonomi. Untuk itu diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam memajukan perekonomian di Kota Tanjungpinang.

Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang memberikan jaminan keamanan bagi pelaku usaha untuk menunjang pertumbuhan perekonomian di Kota Tanjungpinang selama para pelaku usaha mentaati peraturan yang telah ditetapkan.

Kegiatan juga diisi dengan penyampaian dari Nara Sumber yang hadir yang memaparkan berbagai strategi demi meningkatkan ekonomi di Kota Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.