Tribratanews.kepri.polri.go.id/Polres Natuna-Dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan tenteram di bulan ramadhan bagi umat Islam saat melaksanakan Sholat Tarawih , Malam takbir tahun 2019 dan Sholat Idul Fitri tahun 2019 Polres Natuna telah melaksanakan kegiatan Razia Kembang Api dan Petasan Diwilayah Hukum Polres Natuna.Senin malam,13/05/2019. Pukul 20.30 wib.
bertempat di Pos Lantas 901 kegiatan yang dipimpin langsung oleh kabagops Polres Natuna Kompol Elfizar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Penertiban dilakukan bertujuan untuk menciptakan suasana nyaman dan tenteram bagi umat Islam saat melaksanakan Sholat Tarawih , Malam takbir tahun 2019 dan Sholat Idul Fitri tahun 2019
“target yang disasar dalam kegiatan razia cipta kondisi ini adalah penjual petasan maupun lokasi pendistribusian petasan.”ujar kabagops Kompol Elfizar
Kompol elfizar juga menghimbau kepada para pedangan dan distributor penjual petasan Agar Pihak Pedagang untuk tidak menjual kepada anak-anak kecil yang tanpa pengawasan dari orang tuanya
“Agar para pedagang untuk tidak menjual petasan yang berukuran diatas dua (2) Inch yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang berdampak kepada Sitkamtibmas diwilayah Hukum Polres Natuna” lanjutnya.
Ditambahkannya juga bahwa Secara umum Bunga Api yang diperbolehkan dan tidak memerlukan izin adalah semua yang berukuran kurang dari 2 (dua) inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram, sedangkan ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri, yang biasanya digunakan untuk kepentingan Show.
“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih harus izin,” kata dia.
Dari hasil pendataan dan pengecekan terhadap para pedagang tidak ada ditemukan Bunga Api yang berukuran diatas dua (2) inch dan tidak memiliki efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu sesuai dengan Perkap Nomor 17 tahun 2017 pasal 14 tentang tentang perizinan pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil (Handak).
Adapun hasil barang bukti diamankan darin pedagang yaitu 7 ikat Merecon Korek Api, 5 kotak Happy Folower,2 Kotak Petasan Tikus,1 Kotak Ground Mouse 1 Kotak 10 Double Trino. (Cristian)