Polresta Barelang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby R.Y., S.H. berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi reklame yang terjadi di wilayah Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (23/07/2025).
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di belakang Pos Lantas 906, Kelurahan Sei Panas. Pelapor, MS (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, melaporkan bahwa sejumlah besi pipa bulat miliknya telah dicuri, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.000.000.
Menurut keterangan, aksi pencurian diketahui setelah suami pelapor menerima informasi dan dokumentasi foto dari grup WhatsApp Forum Silaturahmi Pengusaha Billboard, yang menunjukkan lima orang sedang mengangkat besi pipa bulat berdiameter 16 cm dengan panjang sekitar 1,2 meter dan ketebalan 20 mm. Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, yakni JT (25), seorang pemulung yang tinggal berpindah-pindah dan terakhir terlihat menggunakan becak di sekitar jalan Fly Over Simpang Jam. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, di antaranya satu unit becak motor dan potongan besi hasil curian.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby R.Y., S.H. menyampaikan apresiasi atas kecepatan personel di lapangan dalam merespon laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan warga,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi. Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berlanjut dengan percepatan pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.