Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia (Bag II)
Kepri.polri.go.id – Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu: Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32…
Kepri.polri.go.id – Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu: Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32…
Kepri.polri.go.id- Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum…
kepri.polri.go.id-Didalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses “pemeriksaan”, tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum…
kepri.polri.go.id- Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. walaupun istilah ini terdapat dalam WvS…
kepri.polri.go.id- Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh…
kepri.polri.go.id- Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. ‘Keterangan atas sumpah’ berarti keterangan yang…
kepri.polri.go.id- Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28 E dan 28 F,…
kepri.polri.go.id- Pengertian tersangka dalam KUHAP dapat ditemukan pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14, yang menentukan bahwa…
hkepri.polri.go.id- Suatu organisasi selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi…
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apa saja peraturan yang jadi landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia? Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil…