• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cara Untuk Kemukakan Pendapat di Muka Umum (Bag I)

ByNora listiawati

Sep 27, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Seperti yang kita ketahui, cara mengemukakan pendapat negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Indonesia yang telah merdeka selama 71 tahun mengalami berbagai macam peristiwa sejarah dimana akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tidak dapat digantikan dengan dasar negara lainnya. (baca juga: Sejarah Pancasila) Selama 71 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, Indonesia telah mengalami pergantian sistem pemerintahan baik itu sistem pemerintahan presidensiil maupun parmelenter. (baca juga: Sistem Pemerintahan Presidensial) Dalam praktiknya, pelaksanaan kedua sistem pemerintahan ini tidak lepas dari proses demokrasi yang terjadi dimana masyarakat Indonesia ikut andil di dalam proses demokrasi ini.

Dalam pelaksanaan sistem demokrasi, Indonesia mengenal beberapa bentuk-bentuk demokrasi, salah satu diantaranya adalah demokrasi parlementer. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia tentunya tidak lepas dari asas-asas pokok demokrasi agar proses jalannya demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Salah satu ciri utama pemerintahan yang mendukung adanya demokrasi (baca juga:Ciri Utama Pemerintahan Demokrasi) adalah:

  • Diberikannya kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
  • Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh pemerintah melalui UUD 1945 pasal 28 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan dan dijamin oleh pemerintah dalam menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan atau kemerdekaan yang sebebas-bebasnya melainkan kebebasan yang disertai dengan rasa tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketika anggota masyarakat atau warga negara di Indonesia ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum, tentunya harus berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila agar proses penyampaian pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun hukum. Ada beberapa cara atau prosedur yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Cara atau prosedur inilah yang akan membantu masyarakat untuk meminimalisir dampak atau akibat yang ditimbulkan dari pendapat yang disampaikan. Adapun cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara baik dan benar diantaranya:

  • Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan

Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.

  • Didasarkan Pada Akal Sehat

Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.

  • Mengutamakan Kepentingan Umum

Dalam suatu forum yang terdapat di lingkungan masyarakat, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh khususnya dalam proses penyampaian pendapat. Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.

  • Menyampaikan Dengan Sopan

Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.

  • Tidak Menyinggung SARA

Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.

sumber : tbnewskepri.go.id

Penulis : Roy

Editor  : Firman Edi

Publish : Alex