• Thu. Apr 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cara Mencari Tahu Legalitas Advokat

ByNora listiawati

Jan 2, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Perlu kita ketahui bahwa sebutan advokat, penasihat hukum, pengacara, dan konsultan hukum adalah sama. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah tersebut diseragamkan menjadi advokat.

Seorang advokat berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Mencari tahu legalitas advokat sebelum menggunakan jasanya untuk menyelesaikan persoalan hukum Anda memang penting. Untuk itu, berikut kami ringkas panduan yang bisa Anda ikuti untuk memverifikasi legalitas seorang advokat:

Tanyakan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (“KTA”)

Berdasarkan UU Advokat, setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat. Perhatikan pada organisasi mana advokat itu terdaftar serta cermati pula masa berlaku KTA-nya, apakah masih aktif atau sudah habis.

Jika masih ragu, Anda dapat melakukan konfirmasi langsung kepada organisasi advokat yang tercantum dalam KTA-nya.

Saat ini memang terdapat banyak organisasi advokat. Namun Anda tidak perlu ragu terhadap database yang mereka miliki, sebab UU Advokat telah mewajibkan organisasi advokat memiliki buku daftar anggota.

Misalnya bagi advokat yang terdaftar pada Kongres Advokat Indonesia (“KAI”), Anda dapat mengecek langsung database anggota beserta dengan informasi kompetensi advokat via situs Kongres Advokat Indonesia.

Dalam database tersebut, setiap anggota KAI dilengkapi dengan identitas, foto, Curriculum Vitae, dan dokumen-dokumen kompetensi miliknya. Jadi, Anda bisa mengecek data diri advokat secara mendetail sebelum menggunakan jasanya.

Selain itu, Anda juga bisa memindai QR Code yang tertera pada KTA advokat KAI. Jika hasil pemindaian tidak terhubung dengan database resmi KAI, dapat dipastikan advokat tersebut tidak resmi sebagai anggota KAI dan KTA-nya palsu.

Begitu pula jika advokat terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka Anda dapat mengecek langsung kepada Peradi. Setiap tahunnya Peradi menerbitkan Buku Daftar Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia yang terdaftar di Peradi, sebagaimana diberitakan Peradi Luncurkan Buku Daftar Anggota Tahun 2019.

Anda juga bisa memverifikasi dengan mengecek di Pengadilan Tinggi pada domisili advokat yang bersangkutan karena pada Pengadilan Tinggi tersebutlah seorang advokat disumpah.

Agar lebih meyakinkan lagi, Anda bisa memvalidasi data pada Mahkamah Agung, sebab advokat yang telah mengucapkan sumpah dan/atau janji dalam bentuk Salinan Berita Acara Sumpah diserahkan ke Mahkamah Agung.

Kemudian selain terkait legalitas advokat, hal lain yang perlu Anda pertimbangkan adalah lokasi objek waris. Demi efektivitas dan efisiensi penanganan dan pembiayaan perkara, Anda bisa menunjuk advokat yang domisili kantornya berada di dekat objek waris.

Sumber : hukumonline.com

penulis : Joni Kasim

Editor : Firman Edi

Publish : Firman Edi