• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cara Lapor Polisi

ByNora listiawati

Jan 19, 2024

pid.kepri.polri..go.id- Selanjutnya penting untuk diketahui cara lapor ke polisi terkait dugaan atau telah terjadinya tindak pidana antara lain:

Korban atau seseorang yang mengetahui, mengalami, melihat, atau menyaksikan sebuah tindakan pidana dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari locus atau tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia , mengatur daerah hukum kepolisian meliputi:

    1. daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
    3. daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
    4. daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan.

Pelaporan atas dugaan atau terjadinya tindak pidana dapat langsung disampaikan kepada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum kepolisian setempat.

  1. Laporan ke polisi tersebut bisa dilakukan melalui media elektronik. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Perkapolri 6/2019, yang berbunyi:

Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.

Seiring perkembangan teknologi informasi, saat ini telah ada panggilan telepon call center 110 melalui jaringan internet/Voip yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dan menyalurkan informasi ke polisi.

Dapatkah WNA Melapor ke Polisi?

Lalu menjawab pertanyaan Anda, bisakah Warga Negara Asing (“WNA”) yang tidak berdomisili dan tidak berada di Indonesia melapor ke Polri dengan menggunakan sarana video call atau telepon?

Mengingat siapa pun yang telah mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana memiliki hak untuk melapor atau mengadukan tindak pidana kepada Polri, maka menurut pandangan kami, apabila WNA tersebut mengetahui terjadinya tindak pidana di Indonesia, ia berhak untuk melapor tindak pidana ke Polri.

Selanjutnya Anda menyebutkan WNA itu melapor Pasal 424 (“KUHP”). Kami asumsikan tindak pidana yang dilaporkan oleh WNA terjadi di Indonesia. Jadi, berdasarkan pada asas teritorial sebagaimana diatur Pasal 2 KUHP, jelas bahwa perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Indonesia, baik dilakukan oleh warga negaranya atau bahkan WNA.

Berkaitan dengan asas teritorial, WNA tersebut telah tepat melaporkan tindak pidana yang terjadi di Indonesia ke Polri, sebagai institusi penegak hukum di Indonesia.

Adapun Pasal 424 KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut:

Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 424 KUHP merupakan sebuah bentuk kejahatan yang dilakukan dalam jabatan oleh Ambtenaar (pegawai negeri, pemangku jabatan negeri). Penerapan pasal ini tidak ada perjanjian atau kerjasama secara khusus antara Indonesia dan Malaysia sebagaimana Anda tanyakan.

Lebih lanjut terkait dengan sarana pelaporan, sebagaimana telah kami kemukakan, laporan bisa dilakukan melalui media elektronik. Sehingga, dalam hal ini WNA bisa memanfaatkan media komunikasi seperti telepon call center 110. Dengan demikian, jelas bahwa WNA meskipun tidak berdomisili dan tidak berada di Indonesia, namun ia mengetahui tindak pidana yang terjadi di Indonesia dapat melaporkannya ke Polri melalui telepon call center 110.

 

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy Ady Pratama