• Wed. Jul 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat? (Bag I)

Bysusi susi

Aug 9, 2022

pid.Kepri.polri.go.id –  Apakah kita dapat menerobos lampu merah ketika kita sedang dalam keadaan darurat (selain ambulans)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau lampu merah. Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu atau bagi pengguna jalan yang memiliki hak utama, polisi memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Keadaan tertentu misalnya adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya bencana alam, adanya kecelakaan lalu lintas, adanya kerusuhan massa, demonstrasi, kebarakan, dan lain-lain.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, iring-iringan jenasah, dan lain sebagainya.

Jadi, selain dari pada ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.

Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  1. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
  2. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
  3. mempercepat arus Lalu Lintas;
  4. memperlambat arus Lalu Lintas;
  5. mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
  6. menutup dan membuka arus lalu lintas.

Yang mana tindakan kepolisian sebagaimana disebut di atas wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Sumber : Hukumonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Joni Kasim