• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bolehkah Mendahului Mobil di Depan Saat Tanjakan? (Bag II)

Bysusi susi

Aug 25, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Pengemudi tersebut harus mempunyai jarak yang bebas, sehingga tersedia ruang yang cukup untuk melewati kendaraan lain.

Namun apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang tadinya akan menyusul dilarang melewati kendaraan tersebut.

Dalam keadaan tertentu, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon-tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Terkait pertanyaan yang Sobat Humas bolehkah mendahului kendaraan pada jalan menanjak, dalam Pasal 111 UU LLAJ disebutkan sebagai berikut:

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Jadi menjawab pertanyaan Sobat Humas, pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor dapat mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan menggunakan jalur kanan. Terkait dengan mendahului kendaraan pada jalan menanjak, tidak ada larangan mengenai hal ini yang diatur dalam UU LLAJ. Itu artinya, menyusul kendaraan yang lebih pelan pada jalan menanjak diperbolehkan. Bahkan Pasal 111 UU LLAJ mewajibkan kendaraan yang menurun memberikan kesempatan kepada kendaraan yang hendak menyusul (namun dalam hal jalanan tersebut tidak memungkinkan bagi kendaraan saling berpapasan).

Meskipun dibolehkan untuk menyusul, tetapi dalam berkendara harus mengedepankan keselamatan dan ketertiban. Jika tidak dimungkinkan untuk menyusul pada jalan menanjak, menurut hemat kami, Sobat Humas tidak perlu memaksakan untuk menyusul. Karena Sobat Humas tidak dapat memaksakan kehendak pada pengemudi lain meskipun Sobat Humas telah melakukan hal yang benar. Hal ini berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

berperilaku tertib; dan/atau

mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim