• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bolehkah Mendahului Mobil di Depan Saat Tanjakan? (Bag I)

Bysusi susi

Sep 15, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Jika posisi saat jalanan mendaki, apakah dibolehkan untuk menyusul mobil? Karena mobil yang menurun kencang-kencang dan sulit untuk menyusul kendaraan tersebut.

Pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor dapat mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan menggunakan jalur kanan. Terkait dengan mendahului kendaraan pada jalan menanjak, tidak ada larangan mengenai hal ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sepanjang dilakukan secara tertib dan menjaga keamanan serta keselamatan lalu lintas sesama pengguna jalan.

Itu artinya, menyusul kendaraan yang lebih pelan pada jalan menanjak diperbolehkan. Bahkan Pasal 111 UU LLAJ mewajibkan kendaraan yang menurun memberikan kesempatan kepada kendaraan yang hendak mendaki (dalam hal jalanan tersebut tidak memungkinkan bagi kendaraan saling berpapasan).

Meskipun dibolehkan untuk menyusul, tetapi dalam berkendara harus mengedepankan keselamatan dan ketertiban. Jika tidak dimungkinkan, menurut hemat kami Sobat Humas tidak perlu memaksakan untuk menyusul karena Sobat Humas tidak dapat memaksakan kehendak pengemudi lain meskipun Sobat Humas telah melakukan hal yang benar.

Penjelasan lebih lanjut dapat Sobat Humas simak dalam ulasan di bawah ini.

Kewajiban Pengguna Jalan Menjaga Keteriban, Kemanan dan Keselamatan

Untuk menjawab pertanyaan Sobat Humas, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Sobat Humas sebagai pengguna jalan diharapkan selalu tertib dan menjaga keamanan serta keselamatan lalu lintas sesuai dengan dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.[1] Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.[2] Yang dimaksud dengan keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”LLAJ”) yaitu suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Sedangkan yang dimaksud dengan keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

Pengaturan Penggunaan Jalur Kanan dan Kiri Jalan Oleh Pengemudi

Pada dasarnya dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri untuk berkendara.[5] Namun, pengguna jalan dapat menggunakan jalur jalan sebelah kanan, dalam hal:

pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama